“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan seperti misalnya tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin.
Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di lapas/rutan.
Baca Juga: Pemudik Diminta Waspada Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang di Pantura Kendal
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 juga dinilai Yuspahruddin berdampak pada penggunaan anggaran.
Artinya, Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana dan dinilai akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
"Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp.19.000/hari untuk biaya makannya," pungkas Yuspahruddin.