kendal

Warga Tidak Tahu ada Praktik Mengoplos BBM Bersubsidi di Kendal

Jumat, 2 September 2022 | 15:04 WIB
Gudang lokasi pengoplosan BBM bersubsidi di Desa Kutoharjo Kaliwungu Kendal dipasang garis polisi. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Paska penggerebegan gudang yang digunakan untuk menimbun dan mengoplos BBM bersubsidi, polisi memasang garis polisi di bangunan yang berada di Kaliwungu. Bangunan yang masih dalam proses pembangunan terilhat belasan drum dan dua tangki besar yang diduga untuk melakukan pengoplosan masih berada di dalam gudang.

Sisa BBM bersubsidi dan minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos juga masih berada di dalam bangunan yang berada di pinggir sawah. Menurut warga sekitar, aktivitas di gudang tersebut tidak ada yang mengetahui secara persis.

Mastur warga yang rumahnya berada di sebelah gudang tersebut mengaku, tidak memperhatikan secara pasti apa yang dilakukan didalam gudang. Dikatakan, ia yang kerap pulang malam jarang melihat aktivitas pastinya.

Baca Juga: Ini Yang Dibicarakan Jika Para Gus dan Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia Berkumpul

“Saya tidak tahu persis karena jarang melihat, paling kalau lagi dirumah lihat ada mobil yang parkir di depan gudang. Aktivitasnya juga biasanya dilakukan pagi atau sore hari,” katanya saat ditemui Jumat 2 september 2022.

Mastur menambahkan aktivitas di dalam gedung hanya dilakukan dua orang yang menggunakan mobil bak terbuka, selebihnya tidak ada yang mencurigakan di gudang tersebut.

“Warga hanya mengira bangunan tersebut adalah gudang penyimpanan bahan bakar saja tidak untuk mengoplos,” imbuhnya.

Gudang yang digunakan untuk menimbun dan mengoplos BBM bersubsidi jenis pertalite ini digeregeb petugas setelah ada informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Cepiring Pantau Hewan Ternak Cegah PMK

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan praktek pengoplosan ini dengan mencampur BBM bersubsidi dengan bahan minyak mentah dan diberi pewarna.

“Hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke pengecer dan sejumlah POM mini yang ada di wilayah Kaliwungu dan sekitarnya,” ungkapnya.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB