SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menggelar rilis kasus penangkapan penyalahgunaan migas atau Bahan Bakar Bensin (BBM) selama bulan Agustus, Senin 5 September 2022.
Rilis kasus BBM ilegal oleh Polda Jateng ini digelar di Halaman Polrestabes Semarang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang memimpin rilis ini menyampaikan ketika BBM sedang dibutuhkan banyak orang, ada saja segelintir masyarakat yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga: Pertamina Dukung Langkah Polda Jateng Bongkar 50 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dari penindakan selama bulan Agustus, jajaran Polda Jateng di berbagai wilayah berhasil menangkap 66 tersangka dari 50 kasus.
Barang bukti 38 truk tangki dengan komposisi Solar 81 ton, Pertalite 3,2 ton. Lalu tandon kapasitas 1000 meter berjumlah 40 buah.
"Akibat penyalahgunaan BBM ini kerugian negara mencapai Rp 11.105.164.000," ucapnya.
Dari semua kasus ini, yang paling menonjol adalah di Kudus karena dilakukan oleh sebuah korporasi bernama PT ASS.
Baca Juga: Kapan BLT BBM Cair? Cek Penerima Rp600.000 Melalui LINK INI, Tidak Ribet
"Perusahaan ini melakukan penimbunan solar yang dijual kembali untuk perusahaan bidang industri hingga lintas kota," paparnya.
Kemudian dari penindakan ini, Polda Jateng menyimpulkan ada beberapa modus operandi yang dilakukan.
Misalnya saja mulai dari memodifikasi tambahan tangki, lalu mengplos Pertalite dengan bahan kimia.
"Lalu juga melakukan penimbunan dan dijual kembali ke lintas kota," kata Luthfi.
Semua tersangka tadi akan disangkakan dengan UU nomor 22 tentang Minyak dan Gas serta UU nomor 11 tentang Cipta Kerja.