Polda Jateng Ungkap Kasus BBM Ilegal, 66 Tersangka, Kerugian Negara Rp11 Miliar

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 13:54 WIB
Para tersangka penyalahgunaan BBM yang ditangkap Polda Jateng. Ada 66 tersangka yang ditangkap. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para tersangka penyalahgunaan BBM yang ditangkap Polda Jateng. Ada 66 tersangka yang ditangkap. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Dimana Lokasi SPBU Vivo Terdekat? Berani Jual BBM Lebih Murah dari Pertamina

"Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," katanya.

Dengan penindakan ini, Kapolda Jateng menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum adanya penyalahgunaan BBM agar hajat hidup masyarakat tidak terganggu.

"Di samping itu Polda Jateng telah dilakukan pengamanan, baik distribusi, SPBU, kemudian persediaan dan lain sebagainya. Tidak lupa juga menggandeng berbagai stakeholder untuk saling bekerja sama," pungkas Kapolda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X