kendal

Salah Pasang, Spanduk dan Baliho Sudah Berizin di Kendal Bakal Dicopot

Kamis, 22 September 2022 | 12:15 WIB
Petugas Satpol PP Kendal mencopot spanduk dan baliho yang menyalahi aturan, Kamis 22 september 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Kendal tetap menertibkan spanduk atau baliho yang sudah berizin namun salah dalam pemasangannya. Pasalnya dalam Perda Kendal Nomor 11 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah diatur lokasi dan tempat pemasangan reklame.

"Penertiban reklame di Kabupaten Kendal itu yang tidak berizin, termasuk yang salah dalam pemasangannya. Walaupun berizin, tapi salah pemasangannya, tetep kami tertibkan," jelas Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP Kendal, Sodikin.

Dikatakan dalam penertiban yang dilaksanakan Kamis 22 september 2022, petugas mencopot spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.

Baca Juga: Menunggu Solar, Nelayan di Kendal Rela Tidur di SPBUN

Pemasangan spanduk yang menyalahi aturan, di antaranya yang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.

Penertiban reklame ini dilakukan rutin tiap bulan di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, baik reklame yang berizin maupun reklame yang tidak berizin.

Sementara Hanif Nisfu Sakban, petugas penarikan reklame dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mengatakan, dari tahun ke tahun masih banyak pemasangan reklame yang menyalahi aturan.

Khusus untuk reklame komersial yang belum membayar pajak, maka akan dilakukan penagihan pajaknya.

Baca Juga: Wynne Frederica Berharap Jokowi Bisa Kenakan Batik Asli Kendal

"Penertiban dan monitoring rutin dilakukan oleh tim gabungan, jika ada reklame yang belum bayar pajak, maka akan kami tagih. Jika reklame yang belum bayar pajak itu masih ada, maka akan disegel, nanti pemiliknya akan datang untuk mengurus pajaknya," katanya.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, realisasi pendapatan pajak reklame tahun 2021 melampaui target, yaitu sebesar Rp2.062.416.400 dari target sebesar Rp2.000.000.000. Namun pada tahun 2021 terdapat tunggakan pajak reklame sebesar Rp 51.356.400 atau 2,49 persen dari realisasi pendapatannya.

"Sesuai prosedur, sebelum memasang reklame itu harus mengajukan izin untuk menentukan besarnya pajak. Faktanya dari hasil monitoring dan penertiban reklame, selalu ditemukan reklame yang tidak berizin," ujarnya.

Baca Juga: Panen di Musim Kemarau, Harga Gabah di Kendal Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Dikatakan, di tahun 2022 target pajak reklame sebesar Rp2.600.000.000, namun di APBD Perubahan dinaikkan menjadi Rp3.000.000.000. Sampai bulan September ini perolehannya sudah mencapai 50 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB