Nazhir Di Kabupaten Batang Dapat Bantuan Uang Operasional Pengurusan Tanah Wakaf 

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 17:38 WIB
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Garazawa Kantor Kemenag Batang, Siswoyo menyerahkan bantuan operasional pengurusan tanah wakaf.    (Foto: dok)
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Garazawa Kantor Kemenag Batang, Siswoyo menyerahkan bantuan operasional pengurusan tanah wakaf.  (Foto: dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Kementerian Agama, Kemenag Kabupaten Batang membantu para Nazhir yang mengurus tanah wakaf.

Bantuan dari Kemenag Kabupaten Batang sebesar Rp8,8 juta itu untuk para Nazhir pengurus 20 bidang tanah wakaf. 

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Garazawa Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Siswoyo mengatakan, bantuan diberikan untuk membantu Nazhir dalam kepengurusan beberapa tanah wakaf yang selama ini secara administratif belum tercatat.

Baca Juga: Lagu Super Tuna Dijadikan Challenge TikTok, Jin BTS: Aku Malu

“Proses pengurusannya tidak dipungut biaya, maka pihak Pemerintah Kabupaten Batang memberikan bantuan untuk transportasi saja kepada para Nazhir, saat membawa berkas maupun mengambilnya di Kantor Pertanahan. Besaran bantuan yang diberikan Rp440 ribu sedangkan tahun sebelumnya Rp1 juta - Rp2,5 juta tiap bidang tanah,” katanya, saat ditemui, di Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Senin 6 Desember 2021. 

Perlu diketahui, untuk memecah sertifikat antara milik pribadi dengan tanah wakaf, memang ada biaya yang besarannya menyesuaikan luasan tanah.

“Tapi intinya jika tanah itu sudah bersertifikat dan tinggal diubah menjadi wakaf itu gratis, karena tidak ada pengukuran ulang, termasuk pendaftaran pun tidak dipungut biaya,” ungkapnya.

Baca Juga: PREVIEW Persita Tangerang vs PSIS Semarang: Widodo C Putro Paham Karakteristik Permainan Mahesa Jenar

Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Batang, Ahmad Darmaji menjelaskan, selama ini pengurusan tanah wakaf menjadi prioritas karena banyaknya tanah-tanah yang diwakafkan, namun belum tercatat secara administratif.

“Selama tahun 2021 ada 100 bidang tanah wakaf yang sudah tersertifikat wakaf, di antaranya musala, madrasah dan masjid, yang belum ada wakaf untuk makam, padahal diperbolehkan,” jelasnya.

Ia mengimbau, masyarakat memanfaatkan program pengurusan sertifikat tanah masal, terutama tanah wakaf, supaya terhindar dari permasalahan persengketaan di kemudian hari.

Baca Juga: Akun WhatsApp Anda Mendadak Kena Blokir, Ini 6 Penyebabnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X