KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap masyarakat di masa pandemi dilakukan dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta pengunduran jatuh tempo.
Kebijakan penghapusan denda PBB ini dilakukan Bupati Kendal Dico Ganinduto karena melihat kondisi pandemi yang belum usai.
Masyarakat pun menyambut antusias penghapusan denda PBB dan pengunduran jatuh tempo. Hal itu dibuktikan dengan pembayaran PBB meningkat dari Rp30 Miliar sudah tercapai Rp29,2 Miliar.
Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pinggir Jalan Lingkar Kaliwungu
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Dwi Lestari mengatakan, pertimbangan dalam memberikan kebijakan melihat kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi.
"Pengunduran pembayaran jatuh tempo menjadi 31 Agustus 2021, sedangkan denda dihapuskan, antusiasme masyarakat dalam membayar PBB tinggi sehingga target diharapkan akhir tahun terpenuhi," terangnya.
Diakuinya sebelum kebijakan tersebut diberlakikan Nopember 2021 ini pencapaian per desa untuk PBB maksimal di angka 60 persen.
Baca Juga: Bupati Kendal Wacanakan Mobil Dinas Bertenaga Listrik
"Sebelum diberlakukan angka orisentasi masih rendah dan kini langsung naik tajam,"lanjutnya.
Sementara Kepala Desa Poncorejo Kecamatan Gemuh Rusmanto mengatakan kebijakan tersebut banyak membantu.
Warga desa mengeluh kesulitan ekonomi, pendapatan tidak menentu karena pandemi. Hal ini berdampak terhadap pembayaran PBB yang rutin tiap tahun harus dibayarkan.
Baca Juga: Disdikbud Kendal Tegas Hentikan PTM Jika Sekolah Abaikan Protokol Kesehatan
"Pendapatan warga menurun drastis karena PPKM sehingga banyak yang bekerja dari rumah sehingga bagi warga yang berdagang pembeli menurun, yang bekerja di perusahaan karena banyak yang bekerja dari rumah juga pandapatan mengalami penurunan, kami tidak bisa maksimal dalam penarikan PBB,"ujar Rusmanto.
Saat ini prosentase pemasukan PBB di Desanya sudah mencapai 85 persen dan hingga akhir tahun optimis bisa mencapai 100 persen.