Ia menuturkan kejadian itu merugikan Partai Berkarya DPD Grobogan versi Muchdi Purwoprandjono untuk melaksanakan konsolidasi. Namun dana itu telah digunakan Partai Berkarya versi Tommy Soeharto.
"Dana Banpol itu digunakan untuk acara 2 November dan 18 November lalu," tandasnya.
Agung juga menyesalkan tindakan dan perbuatan oknum BS yang telah melawan hukum, karena kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang merugikan organisasi.
“Dia (oknum BS) kan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, seharusnya mengerti akan risiko dari perbuatannya yang melawan hukum. Keadilan di Kabupaten Grobogan harus ditegakkan, semoga dengan adanya laporan kami ini, dapat mengubah semuanya menjadi lebih baik,” pungkas Agung. ***