KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Satuan Narkoba Polres Kendal melaksanakan patroli dengan kegiatan razia tempat hiburan malam.
Adapun patroli dan razia tempat hiburan malam Satuan Narkoba Polres Kendal ini dilakukan mengantisipasi peredaran narkoba menjelang pergantian malam Tahun Baru 2022.
Kasat Res Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, patroli bergerak mendatangi beberapa tempat hiburan malam yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! Cassandra Angelie Terjerat Kasus Prostitusi, Barang Bukti Pakaian Dalam hingga ATM
Saat patroli tersebut, petugas langsung memeriksa identitas serta tes urin baik kepada pengunjung ataupun pemandu karaoke.
“Semua tamu dan pemandu lagu kita tes urin dan hasil semuanya negatif. Namun demikian petugas menyampaikan imbauan kepada pengunjung maupun pengelola karaoke untuk memberhentikan kegiatan yang bisa berpotensi kerumunan untuk menghindari resiko terjadinya gangguan-gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Ditambahkan, pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi batas jam operasional di masa pandemi saat ini, yakni hingga pada pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Komunikasi Publik KPCPEN Efektif Ubah Perilaku Masyarakat
Dirinya menjelaskan, aturan PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor Sprin/2743/XII/OPS.2/2021 tentang menciptakan sitkamtibmas yang kondusif menjelang pergantian tahun baru di wilayah hukum Polres Kendal serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Patroli ini dilakukan demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa pandemi Kabupaten Kendal saat ini dan menjelang momen perayaan pergantian malam tahun baru,” pungkasnya.
Kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan oleh Polres Kendal baik malam maupun siang hari sebagai Langkah dalam menekan angka kriminalitas menyambut pergantian malam Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Profil Cassandra Angelie, Pemeran Vera Sinetron Ikatan Cinta yang Bikin Laki-laki Mabuk Kepayang