KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah ini mungkin tepat untuk Mapok (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri yang akhirnya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal.
Sempat mengelabui petugas yang menangkapnya di jalan raya, Mapok mengaku hanya membawa satu paket saja.
Petugas tidak begitu saja percaya dan meminta tersangka untuk menunjukan sabu lainnya yang akan dijual.
Baca Juga: Binda Jateng Gelar Vaksin Sambil Wisata untuk Naikkan Capaian Vaksin di Patean Kendal
Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya narkoba di wilayah Kecamatan Weleri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang bersama dengan temannya.
"Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya," terang Agus Riyanto.
Barang bukti dari tangan tersangka yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram.
Baca Juga: Kabupaten Kendal Punya Potensi Jadi Tekstil Park
Kemudian, petugas kembali mengintrogasi tersangka dan diakui tersangka masih menyimpan barang haram di pinggir jalan dekat jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Penggeledahan di sekitar jembatan polisi mengamankan 1 paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 gram.
Tak cukup sampai di sini petugas berhasil melacak paket sabu- yang dititipkan tersangka di rumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri.
Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan di dalam tas yang disimpan disamping kasur.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan, Polres Kendal Tingkatkan Pengawasan dan Pengamanan Sektor Perbankan