Kelabui Petugas, Mapok Simpan Sabu di Pinggir Jalan dan Dititipkan ke Temannya

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 14:10 WIB
Tersangka saat digeledah petugas Satresnarkoba dengan barang bukti sabu. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Tersangka saat digeledah petugas Satresnarkoba dengan barang bukti sabu. (edi prayitno/kontributor Kendal)

"Petugas juga mengamnkan bong bekas pakai yang digunakan tersangka menikmati barang haramnya," ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti lalu diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X