Kebijakan tentang tenaga non-ASN itu sempat disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintah ditargetkan selesai tahun depan.
Dia menyebut hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Blado Kabupaten Batang Digelar Virtual