Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Blado Kabupaten Batang Digelar Virtual

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 19:43 WIB
Dugaan Kasus Korupsi APBDes Desa Blado Dengan Terdakwa Kusno Aji Ikuti Sidang perdana secara virtual di Lapas Kelaa II Batang.    Foto: dok 
Dugaan Kasus Korupsi APBDes Desa Blado Dengan Terdakwa Kusno Aji Ikuti Sidang perdana secara virtual di Lapas Kelaa II Batang.  Foto: dok 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Blado Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017-2018 dengan terdakwa Kusno Aji digelar.

Karena masih pandemi Covid-19, pelaksanaan sidang dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kecamatan Blado Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2018 dilaksanakan secara virtual. 

Diduga, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 85.784.566,08.

Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II Batang dan Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Batang.

Baca Juga: Mantab!! 300 Juta Dosis Vaksin Sudah Disuntikkan Kepada Masyarakat

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaous Natasukmana dalam siaran persnya, Rabu 19 Januari 2022. 

Dijelaskanya, terdakawa Kusno Aji didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan G20 di Bali, PUPR Lakukan Penghijauan Infrastruktur

"Lalu, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Ridwan Gaous Natasukmana juga mengatakan, persidangan akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2021. 

Baca Juga: Temui Wapres, Wiranto Beri Masukan ke Pemerintah

"Persidangan yang kedua dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi," pungkasnya. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X