Keesokan harinya, korban mengecek saldo di Bank Mandiri Welahan didapati saldo rekening milik korban berkurang sebesar Rp35 juta.
Komplotan ganjal mesin ATM ini berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng pada Minggu 23 Januari 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kabupaten Pangandanaran, Provinsi Jawa Barat.
“Total kerugian sekitar Rp300 juta- Rp400 jutaan saat beroperasi dari November 2021 hingga Januari 2022,” terang Dirreskrimum Polda Jateng.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. ***