Baca Juga: Digelar Dua Putaran, Terpilih 7 Anggota Exco Asprov PSSI Jateng. Ini Daftarnya!
"Alhamdulilah dapat makan dari polisi. Seharian belum makan mas,” kata Sarifulloh anggota GMBI dari Kabupaten Brebes usai menerima makanan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang menemui anggota ormas tersebut menitipkan sejumlah pesan saat dikumpulkan di depan Gedung Ditreskrimum.
"Hak kalian menyampaikan pendapat dilindungi oleh Undang-undang, dan polisi yang mengamankan itu dalam rangka melindungi kalian semua. Jangan malah dimusuhi,"tegas Kapolda.
Ahmad Luthfi menambahkan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum juga harus menghormati kebebasan hak orang lain.
"Tidak boleh blokir jalan, merusak fasilitas umum atau fasilitas negara. Serta harus beretika, tidak boleh menyampaikan umpatan dan kata-kata kotor," tambah Kapolda disambut anggukan massa GMBI.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Last Chind - Bernafas Tanpamu
Kapolda meminta dalam pelaksanaan unjuk rasa harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar serta aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.
"Dan yang paling utama jaga persatuan dan kesatuan. Tidak boleh memecah belah dan bentrok dengan ormas lain, apalagi melawan petugas yang mengamankan," tuturnya.
Setelah didatakan, ratusan anggota GMBI akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing dengan pengawalan dari kepolisian.
"Koordinasikan dengan kepolisian wilayah setempat. Kawal dan antarkan pulang sampai ke depan pintu rumah masing-masing," pinta Kapolda pada sejumlah pejabat Polda Jateng yang mendampingi jenderal bintang dua itu. ***