Perintah Berhijab Bagi Seorang Perempuan, Berikut Ulasannya

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 17:57 WIB
Ilustrasi perempuan berhijab (pixabay)
Ilustrasi perempuan berhijab (pixabay)

 


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Hijab dalam Bahasa Arab, berarti penutup atau penghalang. Namun pengertian lebih luasnya dalam ilmu Islam merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat sesuai syariat agama.

Perempuan yang memakai pakaian hingga menutupi aurat dari kepala dan rambut, hingga ujung kakinya, maka bisa dianggap memakai hijab.

Hijab berbeda dengan jilbab. Hijab adalah pembatas atau pembeda ruang antara lelaki dan perempuan.

Baca Juga: Profil Listy Chan, Biodata dan Agama Mantan Pro Player Mobile Legends Ungkap Putus dari Ericko Lim

Sedangkan jilbab adalah pakaian luar tertutup seperti kain sarung, kain penutup kepala dan kain yang menutup seluruh tubuh sehingga tidak membentuk lekuk tubuh.

Jilbab bisa berupa gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan pemakainya. Jadi tidak semua hijab itu jilbab.

Hijab adalah pakaian yang menutup aurat dari kepala hingga kaki, sedangkan jilbab adalah kain untuk menutup seluruh tubuh tanpa membentuk lekuk tubuh pemakainya.

Hukum memakai hijab atau jilbab pada perempuan muslim adalah wajib.

Sebab Alquran sebagai pedoman hidup umat muslim telah memerintahkannya.

Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan, sehingga turun ayat dalam Alquran yang memerintahkan perempuan untuk menjulurkan jilbabnya.

Tujuan perintah Allah SWT ini adalah untuk melindungi kaum perempuan agar tidak mendapat gangguan dari lawan jenis.

Sejatinya perintah berhijab dan berjilbab juga bukan untuk membatasi ruang gerak perempuan.

Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, banyak sekali perempuan yang tidak berhijab mendapat gangguan dan perbuatan tidak menyenangkan dari lelaki hidung belang.

Baca Juga: Ingin Hirup Udara Segar, Jokowi Kendarai Motor Keliling Pantai Bebas Paratap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X