Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, pelaku mengoplos minyak goreng tersebut dengan air putih dan pewarna makanan, sehingga sekilas menyerupai minyak goreng.
“Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian motor dan mobil, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng,” ungkap Johanson Ronald Simamora.
Salah seorang tersangka AA mengatakan cara mengoplos air tersebut dengan zat perwarna dari seorang temannya.
“Awalnya belajar dari seorang teman, lalu dicoba hingga berhasil. Saya menjual di sekitar Kudus dan baru sekali ini bersama NHK,” tuturnya.
Baca Juga: Demo Tolak Aturan ODOL di Temanggung Memanas, Massa Aksi Saling Dorong
Kedua pelaku berhasil mendapatkan omzet Rp5.610.000. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp600 ribu, nota penjualan, jeriken minyak goreng palsu, dan jeriken berisi air.
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudussy menambahkan, masyarakat diminta waspada untuk cek dan ricek terlebih dulu saat membeli minyak goreng curah dalam bentuk jeriken.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Kota Tegal 22 Februari 2022, Cek Update Harganya di SIni
“Dicek terlebih dulu, karena saat ini modus kejahatan bermacan-macan. Jika menemukan yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” kata Iqbal. ***