Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ketua MUI Kendal : Tak Masalah Asal Saling Menghormati

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 18:35 WIB
KH Asroi Tohir, Ketua MUI Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)
KH Asroi Tohir, Ketua MUI Kendal. (edi prayitno/kontributor Kendal)


KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Aturan Menteri Agama terkait volume suara azan di masjid-masjid dibatasi hanya boleh mencapai 100 desibel, mendapat komentar dari Ketua MUI Kendal.

KH Asroi Tohir mengatakan, di Kendal tidak berpengaruh dan tidak mempermasalahkan karena kuncinya saling menghormati.

“Kalau saya menanggapi surat edaran itu biasa saja sebab di Kabupaten Kendal tidak ada masalah, dan itu sudah berjalan di wilayah ini tidak ada gejolak,” katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Thomas Tuchel Tak Menurunkan Lukaku di Laga Chelsea vs Lille

Menurutnya, yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Agama tidak ada masalah, sebab masyarakat Kendal bisa saling menghargai antar umat beragama.

Sehingga Kendal tidak ada yang protes keberatan, sebab kata kuncinya adalah kita saling menghargai.

“Kalau kita ingin dihormati orang lain mestinya kita juga harus mau menghormati orang lain juga,” imbuhnya.

Menanggapi aturan azan tidak boleh suara sumbang, jangan dipermasalahkan.

Sebab seorang muazin belum tentu sama, termasuk suaranya. Sebab ada yang tua, muda bahkan masih remaja jadi beda suaranya pasti ada yang sumbang.

Baca Juga: Polda Jateng Kawal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sampangan

“Yang penting makhrajnya benar dan tidak mengganti bacaan azan tidak masalah,” tegasnya.

Dikatakan, yang menjadi pedoman saat ini, hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Kalau kita saling menghormati pasti agama lain juga akan menghormati kita,” pungkasnya.

Dalam surat edaran Menteri Agama nomor 05 tahun 2022, mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dijelaskan, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian.

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar. dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X