Wali Kota Semarang Longgarkan Kegiatan Ramadhan, Izinkan Tarawih Keliling, Boleh Bukber Asal...

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 08:33 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membolehkan warung buka saat sahur dan mengizinkan tarawih keliling.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membolehkan warung buka saat sahur dan mengizinkan tarawih keliling. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan sejumlah kelonggaran untuk berbagai kegiatan di bulan Ramadhan.

Wali Kota Semarang mengungkapkan jika kotanya masih berada pada PPKM Level 2 dan jam operasional masih dibatasi sampai pukul 24.00 WIB.

Meski demikian, khusus di bulan Ramadhan ini Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu akan memberikan berbagai kelonggaran seperti misalnya warung yang boleh buka saat sahur.

Baca Juga: Horor, Kecelakaan Tol Semarang, Pengemudi Hiace Ugal-ugalan Tabrak Truk hingga Terguling

Kata Hendi, masyarakat yang perlu makan di luar dan tidak sempat memasak memang membutuhkan warung, maka Hendi membolehkan untuk buka.

"Boleh kita memperlonggar. Tapi yang terpenting masyarakat saya harap masih bisa memahami dan menyadari protokol kesehatan," ungkapnya, Rabu 30 Maret 2022.

Kemudian kelonggaran di bulan Ramadhan lainnya adalah diperbolehkannya masyarakat melakukan tarawih keliling.

Baca Juga: 1 Ramadhan 2022 jatuh pada tanggal 2 April atau 3 April? Ini Jadwal Sidang Isbat Awal Puasa 2022

Lalu untuk kegiatan buka bersama (bukber), Hendi meminta masyarakat untuk menghindari terlebih dahulu. Namun jika harus, dia meminta untuk masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan sudah vaksin.

Pada PPKM Level 2, kapasitas restoran atau tempat makan dibatasi 75 persen.

Sedangkan, segala aktivitas tempat hiburan, misalnya kafe, karaoke, tempat biliard, diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 WIB - 24.00 WIB.

Hendi menegaskan, di bulan Ramadhan ini inti dari berbagai kegiatan adalah melakukan prtokol kesehatan dan sudah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Sehari Buron, Pelaku Pembunuhan Satpam di Eks Jonas Photo Ditangkap

Jadi, hendi berharap, kelonggaran ini dibarengi dengan pengertian masyarakat untuk melakukan dua kewajiban itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X