Licik, Napi di Lapas Semarang Selundupkan Narkotika Lewat Orek Tempe

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 14:24 WIB
Licik, Napi di Lapas Semarang Selundupkan Narkotika Lewat Orek Tempe
Licik, Napi di Lapas Semarang Selundupkan Narkotika Lewat Orek Tempe
 
SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Semarang, berhasil menggalkan penyelundupan narkotika berupa pil koplo, Kamis 14 April 2022, malam.
 
Narkotika dan pil koplo yang diselundupkan ke dalam Lapas Semarang itu dimasukan dalam dua kemasan plastik makanan orek tempe.
 
Adapun petugas Lapas Semarang yang menggalkan upaya penyelundupan tersebut bernama Abyan Zulfikar.
 
 
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, menjelaskan penggagalan itu bermula ketika petugas menerima kiriman barang yang ditujukan untuk warga binaan melewati layanan drive thru di Lapas.
 
Dari informasi yang didapat oleh Tri Saptono, petugas yang jaga pada pendistribusian makanan curiga saat memeriksa, termasuk mengecek rasa makanan yang dikirimkan itu. 
 
Ketika akan didistribusikan kepada narapidana, terlihat gerak gerik narapidana yang mencurigakan. Petugas melihat narapidana terlihat terburu-buru ingin segera mendapatkan kiriman makanan tersebut.
 
 
"Saat dicek oleh salah seorang petugas, makanan itu memiliki tekstur warna yang berbeda dan ternyata rasanya pahit pekat," kata Tri Saptono.
 
Setelah diperiksa, dua bungkus masakan dalam bentuk orek tempe tersebut ternyata sudah dicampuri obat keras yang termasuk daftar G. 
 
Adapun napi yang akan menerima barang kiriman itu berinisial HK dan langsung dimintai keterangan. 
 
Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah mencampur 60 butir pil koplo yang telah digerus dan dilumat kedalam masakan orek tempe.
 
 
"Pelaku langsung diperiksa dan ditempatkan di sel isolasi karena melanggar tata tertib di Lapas," katanya.
 
Akibat ulahnya tersebut, napi HK terancam mendapat sanksi berupa pengurangan berbagai hak yang bermanfaat untuk dirinya. Sementara bungkusan masakan orek tempe tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.
 
"Sanksi nya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X