Menerbangkan Balon Udara saat Momen Idulfitri Bisa Dipidana, Simak di Sini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi balon udara (Pixabay)
Ilustrasi balon udara (Pixabay)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Menjelang hari raya Idulfitri, warga biasanya menerbangkan balon udara, hal ini merupakan tradisi yang biasa dilakukan untuk menyambut lebaran di beberapa daerah.

Tradisi menerbangkan balon udara ini tentu sangat membahayakan warga sekitar karena bisa mengganggu penerbangan sampai menyebabkan kebakaran rumah.

Kepolisian melarang dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin saat momen lebaran 2022. Karena akan ada sanksi pidana hingga denda dikenakan bagi yang melanggar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Baca Juga: Sempat Dijadikan Tersangka, Polda NTB Keluarkan SP3 Korban Begal

Ia menyebut, warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 441 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Selain mengganggu penerbangan, menerbangkat balon udara bisa dipidana,” kata Iqbal dilansir dari Suara.com.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga saat merayakan lebaran di beberapa tempat. Selama Ramadhan, lanjutnya, kepolisisan terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain menerbangkan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Premium Palsu

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya.

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjualan bahan baku petasan. “membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” kata Iqbal.

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai larangan menerbangkan balon udara secara bebas tanpa izin saat lebaran Idul Fitri 2022, karena dapat dipidana. Semoga bermanfaat! (Tamiya Denovania Maharani)

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 4 Kilogram Sabu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X