Ganjar Melarang Takbir Keliling, Minta Diarahkan di Masjid atau Rumah

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 11:43 WIB
Gubernu Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai rapat dengan Forkompimda dalam membahas persiapan Lebaran 2022. Pemprov Jateng melarang adanya takbir keliling.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Gubernu Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai rapat dengan Forkompimda dalam membahas persiapan Lebaran 2022. Pemprov Jateng melarang adanya takbir keliling. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Lebaran 2022.

Imbauan larangan takbir keliling disampaikan Ganjar Pranowo melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.

Larangan takbir keliling malam Lebaran 2022 disampaikan Ganjar Pranowo dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 H pada 1 Mei 2022

Keputusan itu disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.

“Penyuluh agama di lapangan menyampaikan penyelenggara sholat Idulfitri di manapun agar disiapkan petugas khusus agar prokes dijalani dengan baik,” ujarnya.

Musta’in mengatakan, secara umum ibadah Ramadhan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.

Baca Juga: Lebaran 2022 Tanggal 2 atau 3 Mei? Ini Perkiraan Posisi Hilal 1 Syawal 1443 H

“Terkait itu pak Gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.

Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.

“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, musala atau rumahnya masing-masing,” ucap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menanggapi langsung usulan Kakanwil Kemenag Jateng.

Baca Juga: Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idulfitri 2 Mei

Ganjar mengatakan, kebijakan ini perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi Covid-19.

Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kota kabupaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X