Napi Wanita Lakukan Tindak Pencucian Uang Kas Daerah Kota Semarang, Kerugian Rp 21 Miliar

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 15:21 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan memperlihatkan barang bukti TPPU di Kas Daerah Kota Semarang. Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 21 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan memperlihatkan barang bukti TPPU di Kas Daerah Kota Semarang. Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 21 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan Keuangan Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp 21 miliar.

Pelaku tindak pencucian uang yang ditangkap Polrestabes Semarang itu merupakan seorang napi wanita bernama Diyah Ayu (46) warga Jakarta Selatan

Saat diungkap oleh Polrestabes Semarang pelaku saat ini juga berstatus napi wanita di Lapas Tangerang karena menjalani hukuman atas kasus korupsi selama 12 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Kaligawe Semarang Melibatkan 3 Kendaraan

Pelaku telah ditangkap karena melakukan tindak Pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan dalam rekening Giro Nomor 03863000028 atas nama Wali Kota Semarang Cq Kas Umum Daerah di Bank PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang, yang terjadi pada tahun 2008 – 2014.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan pada tahun 2008 – 2014 di Kantor UPTD Kas Daerah Kota Semarang telah terjadi perkara tindak pidana korupsi.

Korupsi itu menyangkut uang Kasda Kota Semarang di Bank BTPN Sinaya Cab.Pandaran Semarang yang dilakukan oleh tersangka Diyah Ayu selaku Branch Manager (BM) Bank BTPN Sinaya Cabang Pandanaran Kota Semarang.

Donny kemudian menjelaskan bagaimana modus pelaku pencucian uang itu.

Baca Juga: Ganjar Melarang Takbir Keliling, Minta Diarahkan di Masjid atau Rumah

Pelaku telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

"Kemudian juga perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang,” ungkap Donny dalam rilis kasus, Rabu 27 April 2022.

Dari hasil korupsi tersebut, lanjut AKBP Donny, adapun beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku karena telah membelanjakan beberapa rumah dan tanah di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY.

“Setelah dilakukan penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti beberapa sertifikat rumah yang sudah pelaku beli di kawasan Bintaro Jakarta, Pudak Payung Semarang, Perum Karangkajen Bantul, Sunter Jakarta Utara dan Angsuran pembelian apartemen di Menteng Park senilai Rp 1,5 miliar,” kata Donny.

Usai pemberkasan dinyatakan lengkap (P21), polisi langsung menjemput pelaku yang berada di Lapas Tangerang akibat terlibat kasus korupsi sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X