Napi Wanita Lakukan Tindak Pencucian Uang Kas Daerah Kota Semarang, Kerugian Rp 21 Miliar

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 15:21 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan memperlihatkan barang bukti TPPU di Kas Daerah Kota Semarang. Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 21 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan memperlihatkan barang bukti TPPU di Kas Daerah Kota Semarang. Dalam kasus ini kerugian mencapai Rp 21 miliar. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Iming-iming Popok Murah, Wanita Puri Anjasmoro Tipu Orang Sampai Rp1 Miliar

Selanjutnya, berkas perkara pelaku akan diproses tahap kedua.

Donny berkata jika pelaku akan disangkakan pasal 3 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002.

"Yakni pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 3 dan pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Donny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X