Polrestabes Semarang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Pick Up, Sudah Beraksi 5 Kali

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 09:34 WIB
Dua pencuri mobil pick up diamankan oleh Polrestabes Semarang. Pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali.  (Istimewa)
Dua pencuri mobil pick up diamankan oleh Polrestabes Semarang. Pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali. (Istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang mengungkap penangkapan komplotan spesialis pencuri mobil pick up yang beraksi di Jawa Tengah dan Jawa Barat, Senin 6 Juni 2022.

Komplotan pencuri mobil pick up itu diringkus Polrestabes Semarang setelah beraksi Jalan Bukit Beringin Selatan Blok F Semarang.

Aksi mereka dilaporkan oleh korban berinisial FS kepada Polrestabes Semarang setelah kehilangan satu unit mobil pick up merk Mitsubishi pada 27 Mei 2022, sekira pukul 05.45 WIB.

Baca Juga: Tanggul Laut Semarang Jebol Lagi? CEK FAKTA Kondisi Pelabuhan Tanjung Emas Terkini

Adapun dalam aksi kejahatan itu diamankan dua dari lima pelaku, yakni Tarlim (38) warga Indramayu, Jabar dan Zainul Arip (43) warga Pedurungan, Semarang.

Sedangkan Kholik (42) diamankan Polres Boyolali dan dua tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Mulyadi (40) dan Atok (45) juga warga Indramayu, Jabar.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyampaikan usai ditangkap di Sukoharjo dan Indramayu, lanjutnya, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca Juga: Amankan Pengelola, Polisi Ungkap Penyebab Wahana Ontang-anting Pasar Malam Jolotundo Ambruk

“Selain di Semarang komplotan tersebut mengaku melakukan aksinya sebanyak lima kali dengam rincian dua kali di Brebes lalu satu kali di Boyolali, Kendal, Indramayu dan Semarang,” beber Donny.

Sementara, Pelaku Tarlim mengaku sudah melakukan lima kali aksinya dimana sasaran semuanya adalah mobil pickup.

Setelah berhasil membawa kabur barang curianya, mereka menjual hasil kejahatannya sebesar Rp 10 juta.

“Kita bagi per orang Rp 2 juta rupiah. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya Semarang” ujar pelaku.

Baca Juga: Kronologi Mobil Xenia Kejeblos Selokan di Gayamsari Semarang, Sopir Ikuti Google Maps

Atas aksinya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X