Setelah berhasil membawa kabur barang curianya, mereka menjual hasil kejahatannya sebesar Rp 10 juta.
Atas aksinya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS