KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Terbukti menyimpan ribuan pil jenis trihex didalam kamar kos, Imron Mustopo warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri diamankan jajaran Resnarkoba Polres Kendal Kamis 16 Juni 2022.
Lelaki 39 tahun ini diduga mengedarkan obat terlarang jenis Alprazolam di kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.
Baca Juga: Daftar Harga Spesifikasi dan Fitur 12 HP Infinix Terbaru Juni 2022
"Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari informasi tersebut kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan menemukan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka ditemukan dua butir pil Zypras, satu Aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y atau Trihex 1000 butir, lima strip pil Merlopam, dua Lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti," imbuh AKP Agus Riyanto.
Baca Juga: 14 HP Vivo Terbaru Juni 2022 Usung Harga, Spesifikasi dan Fitur Menarik
Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.
“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan segera laporkan terutama kepada aparat setempat. Karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas AKP Agus Riyanto.
Baca Juga: Daftar Harga 18 HP Xiaomi Terbaru Juni 2022 Redmi Note 9, 10, 11
Dikatakan pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya.
Tersangka kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal, dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara.