SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Semarang.
Dengan bersinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Semarang dengan berat 509,7 gram.
Adapun pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang ditangkap oleh Polda Jateng di Kabupaten Semarang itu berinisial CY, 42, warga Jalan Lingkungan Sidorejo RT 4 RW 10, Kelurahan Bergas Lor.
Baca Juga: Meski Sudah Diberantas, BPOM Kota Semarang Masih Temukan Banyak Kosmetik Ilegal
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengungkapkan pelaku CY ditangkap di rumah kerabatnya.
Penangkapan dilakukan setelah Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melalui pengiriman yang diawasi pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
"Setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang," ucapnya Minggu 19 Juni 2022.
Polda Jateng bahkan tidak hanya mengamankan narkoba saja, dua buah HP merk Vivo warna hitam dan Realmi warna hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 l buah alat hisap bong, 2 pack plastik klip transparan, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api yang di modifikasi dan 1 buah isolasi bolak balik warna hijau.
Lutfi lalu mengungkapkan pelaku mendapat sabu itu dari salah seorang narapidana di salah satu Lapas di Jateng. Setiap aksinya, tersangka CY mendapatkan upah sebesar Rp 25.000 per kantong.
"Narkotika jenis sabu didapatkan dari inisial A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali diperintahkan dan memakai sabu secara gratis," paparnya.
Baca Juga: Panduan Pengisian Formulir Pendaftaran PPDB Kota Semarang 2022 Jenjang SD
Setelah berhasil ditangkap, pihaknya dilakukan interogasi terhadap tersangka beserta BB guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa .
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tegasnya.