Dari keterangan Rengga yang menjadi otak pencopetan, dia mengaku jika hal ini sudah dia rencanakan sejak dari Malang.
Baca Juga: Cari Penerus Pratama Arhan, Akademi PSIS Semarang Seleksi Ribuan Pemain
Semua pelaku pencopetan itu katanya berasal dari satu kampung dan masing-masing punya tugas.
"Hp akan kami jual lalu uangnya dibagi-bagi," katanya.
Atas aksinya ini pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS