Kepala OPD Mangkir Paripurna, Ketua DPRD Kendal: Ada Masalah Apa?

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 14:41 WIB
Rapat paripurna DPRD Kendal banyak kepala OPD dan BUMD yang tidak hadir. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Rapat paripurna DPRD Kendal banyak kepala OPD dan BUMD yang tidak hadir. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Jika biasanya anggota Dewan yang mangkir tidak hadir dalam rapat, namun dalam rapat paripurna yang membahas Persetujuan Bersama Tiga Raperda dan Persetujuan DPRD Kendal terkait perubahan Propemperda dan Raperda Di luar Propemperda justru kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) dan BUMD yang tidak hadir.

Hal ini disinggung Ketua DPRD Kebupaten Kendal Muhammad Makmun yang membuka rapat paripurna.

"Rapat paripurna kali ini sangat sedikit eksekutif yang hadir, saya tadi bacakan mulai dari Sekda, Staf Ahli, Asisten Sekda, OPD, tidak ada yang hadir, saya harap hal seperti ini tidak terjadi lagi, sekarang mita sudah boleh berkumpul dan Covid 19 sudah mulai melandai,"ujar Makmun.

Baca Juga: Usai Idul Adha, Harga Sembako di Kendal Masih Melejit

Lebih lanjut Makmun yang juga disetujui pimpinan adalah selama ini para pimpinan BUMD juga selalu tidak ada dan juga semua kepala OPD tidak hadir.

"Ada masalah apa mereka dengan Dewan, "lanjutnya.

Dengan sedikit kelakar Makmun tidak akan menyebutkan nama jabatan yang tidak hadir daripada disebut tapi tidak ada orangnya.

"Eman-eman energi saya jika nama-nama mereka saya sebut tapi tidak ada di ruangan, jika mereka tidak hadir tidak akan saya sebut,"tegasnya.

Baca Juga: Polisi di Kendal Antisipasi PMK di Jalur Keluar Masuk Hewan

Rapat Paripurna hari itu memang molor namun bukan berarti tidak dihadiri oleh eksekutif.

Jika dibandingkan dengan sebelumnya memang rapat paripurna yang membajas persetujuan tiga raperda itu pihak eksekutif hanya dihadiri Plh. Bupati Windu Suko Basuki dan beberapa staf dari OPD.

Rapat Paripurna dengan pembahasan Persetujuan Bersama Tiga Raperda dan Persetujuan DORD terkait perubahan Propemperda dan Raperda Diluar Propemperda.

Baca Juga: Boleh Jenguk Narapidana Lapas di Kendal, tetapi Wajib Booster dan Daftar Dulu

Dua Panitia Khusus (Pansus) melaporkan hasil kerjanya didepan Ketua dan Anggota Dewan serta eksekutif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X