Donny juga menyampaikan kepada masyarakat untuk korban saat ini belum diketahui identitasnya.
"Jadi barangsiapa yang mengetahui korban tersebut bisa menghubungi kami. Sampai saat ini kami belum tahu identitasnya," katanya.
Akibat penganiayaan tadi, 11 satpam RS Kariadi Semarang itu kesemuanya terancam Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Polisi: Kopda Muslimin Berulangkali Coba Menghabisi Istrinya Sendiri, Diracun hingga Santet
"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," sambungnya.
Sementara salah satu satpam RS Kariadi Semarang yakni Andreas Widarno menyampaikan, mereka melakukan penganiayaan karena korban tidak mau berbicara.
"Sudah kerja 7 tahun di RS Kariadi Semarang. Status kami outsourching," ungkapnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS