Viral Pengeroyokan di Jalan Soekarno-Hatta Semarang, 2 Pelaku Masih Buron

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Dua tersangka dari kasus pengeroyokan di Jalan Soekarno-Hatta Semarang yang diamankan Polrestabes Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua tersangka dari kasus pengeroyokan di Jalan Soekarno-Hatta Semarang yang diamankan Polrestabes Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polsek Gayamsari bersama Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Jalan Soekarno-Hatta Semarang atau tepatnya di depan Cafe Hens.

Kejadian pengeroyokan di Jalan Soekarno-Hatta yang viral ini terjadi pada Minggu 2 Oktober 2022 pada pukul 00.00 WIB.

Dalam aksi pengeroyokan di Jalan Soekarno-Hatta ini, Polsek Gayamsari mengamankan dua orang pelaku yang bernama Joko Mustiko Ramdhani (34) dan Trikora Danu Setiawan (38).

Sementara dua orang pelaku lainnya yang bernama Doni (35) dan Maman (32) masih DPO alias buron.

Baca Juga: Tragedi Penembakan Novita Kurnia Putri, Keluarga di Semarang Belum Tahu Kapan Jenazah Pulang

Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo menuturkan, pengeroyokan ini sempat viral di sosial media.

Dalam video tampak segerombolan orang melakukan pengeroyokan terhadap satu orang dengan menggunakan berbagai benda.

Korban dalam pengeroyokan itu bernama Imam Santoso (37) dan Fahrizal Fahmi (22).

"Kejadian bermula ketika ada kegiatan ulang tahun bapak tersangka di Cafe Hens. Namun karena ada singgungan, salah satu pihak tidak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan di luar kafe," papar Hengky saat rilis kasus, Selasa 11 Oktober 2022 di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga: Perempuan Ini Gantikan Hendrar Prihadi Jadi Plt Wali Kota Semarang

Dalam pengeroyokan ini untungnya korban tidak meninggal meskipun mendapat sejumlah luka-luka seperti tusukan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada yang menggunakan senjata tajam untuk mengeroyok.

"Mungkin tertusuk dari pecahan kaca botol minuman keras. Atau bisa juga karena terkena kayu yang digunakan untuk mengeroyok," ungkapnya.

Dari pengeroyokan ini, tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X