SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apa tugas Hendrar Prihadi selama menjabat Kepala LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah?
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi resmi dilantik sebagai Kepala LKPP Senin 10 Oktober 2022.
Diketahui, Hendrar Prihadi langsung dilantik oleh Prisen Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada pukul 09.15 WIB.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Selama Jabat Wali Kota Semarang 2 Periode, Hutangnya Segini
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Hendi itu berkomitmen akan menjalankan tugas jabatan, menjujung etika jabatan dan bekerja sebaiknya-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
"Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," katanya di akhir sumpah jawaban di depan Presiden Joko Widodo.
Berikut tugas yang akan diemban Hendrar Prihadi selama tugas menjadi Kepala LKPP.
Baca Juga: Perjalanan Karier Moncer Hendrar Prihadi, Prestasinya untuk Kota Semarang Tak Main-main
Keputusan Presiden itu berada di Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan LKPP.
Menurut amanat yang disampaikan Presiden Jokowi, Hendi bertugas untuk mendorong produk lokal khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke dalam e-Katalog.
“Hari ini juga sedang gencar-gencarnya adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah untuk menggerakkan fasilitas-fasilitas UMKM. Nanti kita akan berkolaborasi, LKPP, Dinkop (dinas koperasi), tentu saja di bawah Kemenko Marinves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),” kata Hendi.
Tak hanya itu, Hendi juga ditugaskan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: WNI Asal Semarang Jadi Korban Salah Tembak di Amerika, Jenazah Bisa Dipulangkan ke Indonesia?