KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Untuk memastikan ketepatan takaran dan tidak ada kecurangan, sejumlah SPBU di jalur Pantura Kendal disidak dan dilakukan pengukuran ulang atau tera. Langkah ini sebagai bentuk pelayanan dan memberikan rasa nyaman warga yang membeli BBM di SPBU.
Sidak dan tera ulang ini dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal, Kamis 22 Desember 2022.
Melalui UPTD metrologi legal melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak di sejumlah SPBU.
Baca Juga: Hasil Pendidikan dan Pelatihan Guru Penggerak Dipamerkan di Ponpes Modern Selamat Kendal
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, tera ulang pompa SPBU dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
"Paling lama satu tahun sekali wajib dilakukan tera ulang. Namun untuk meyakinkan pada masyarakat bahwa jelang Nataru tidak ada permainan dalam pelayanan BBM kita lakukan sidak," terangnya Kamis 22 Desember 2022.
Meski dalam pemeriksaan tera ulang ada beberapa mesin pompa di SPBU kurang namun masih masuk dalam toleransi.
Dikatakan, tera ulang pompa SPBU ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada masyarakat, terkait dengan bahan bakar minyak yang selama ini digunakan. Selain itu lanjutnya, sebagai salah satu upaya dalam perlindungan konsumen, agar BBM yang dibeli oleh masyarakat sesuai dengan harga dan takarannya.
Baca Juga: Perjuangkan Status Kepegawaian SDM PKH di Kendal
"Oleh karena itu tera ulang ini hukumnya wajib, sehingga SPBU di Kabupaten Kendal tidak ada yang melakukan kecurangan dalam menjual BBM," imbuh Ferinando.
Sementara Sekda Kendal Sugiono yang ikut memantau tera ulang di SPBU Jambearum mengatakan, tera ulang ini sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat pada perayaan mudik Natal dan Tahun Baru.
"Dengan adanya tera ulang ini kita mantab tidak ada kecurangan di SPBU," katanya singkat.