SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak membakar mercon saat merayakan even tutup tahun itu.
Imbauan ini disampaikan Polda Jateng karena dampak petasan / mercon yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis 29 Desember 2022.
Dirinya menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa
"Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," tambahnya.
Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu
"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perijinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," ujarnya.
Iqbal menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru
"Sudah disiapkan pos-pos pengamanan Nataru. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan seluruh personel Polri Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan," tegasnya
Dirinya menghimbau masyarakat bersikap bijak serta mempertimbangkan banyak faktor sebelum keluar rumah untuk merayakan malam pergantian tahun
Kemudian Polda juga menyarankan masyarakat untuk menghindari arak-arakan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengendara lainnya.
Baca Juga: Dapat Bantuan Motor Listrik, Pemkot Semarang Gunakan untuk Patroli Kota Lama