Di sisi lain, Disbudpar juga terus melakukan sosialisasi kepada warga ataupun pemilik bangunan yang diduga masuk dalam kategori cagar budaya, agar bisa dilestarikan.
"Kami minta pemilik bangunan yang belum terdata ini konsultasi dengan tim ahli cagar budaya, karena ada kaidahnya terkait UU Cagar Budaya. Selain itu kita juga sedang mencari referensi, bangunan mana yang belum menjadi cagar budaya," lanjut Wing.
Dari salah seorang sejarawan Kota Semarang Tri Subekso menyambut baik upaya Disbudpar untuk mencari jejak ke Belanda.
"Mau enggak mau kita berhubungan data-data secara arkeologi dan kesejarahan yang harus dicari di Belanda. Memang agak sulit mencari sumber-sumber di sini setelah di tahun 1950 semua arsip di gedung Papak terbakar usai adanya kericuhan. Satu-satunya cara ya cari ke Belanda," jelas Subekso.