"Untuk korban tiga pelaku memanggil korban setelah mendekat pelaku memasukkan uang ke dalam saku baju korban sambil meremas payudara korban. Korban keempat perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan cara mencium pipi korban," ujarnya.
Dari kasus ini pelaku akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumasan bunyi Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pada intinya terhadap pelaku, akan dilakukan tindakan hukum yang tegas dengan tidak mengenyampingkan kepentingan dan pertumbuhan para korban," tandas Irwan