Otak Aksi Penyerangan Pasar Dargo Semarang Ditangkap, Bacok Korban Karena Tersinggung Dipelototi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:48 WIB
Para tersangka penyerangan di Pasar Dargo Semarang saat ditangkap polisi. Saat ini dua buron juga sudah diamankan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para tersangka penyerangan di Pasar Dargo Semarang saat ditangkap polisi. Saat ini dua buron juga sudah diamankan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang akhirnya menangkap dua orang yang masuk dalam daftar buronan kasus penyerangan dengan senjata tajam di Pasar Dargo Semarang, Minggu 22 Januari 2023 lalu.

Dua buronan yang ditangkap ini merupakan warga Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara bernama Joko Mustiko alias Kentung (34) dan Trikora Danu (38).

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, kedua orang itu ternyata melatarbelakangi aksi penyerangan itu karena memanggil rombongan untuk menyerang lantaran merasa tersinggung dipelototi.

Baca Juga: Tertangkap! Identitas 8 Pelaku Penyerangan di Pasar Dargo Semarang, Alasan Sepele Karena Saling Lirik

"Keduanya diamankan di kampung Tambaklorok pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 puk 17.30 WIB oleh Opsnal Resmob Polrestabes Semarang," ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Januari 2023 malam.

Ia menjelaskan pelaku Kentung berperan mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan. Sedangkan Danu melukai korban dengan senjata tajam celurit.

"Kentung menggerakkan massa untuk membawa senjata tajam. Danu melakukannya pembacokan terhadap korban bernama Irfan," paparnya.

Baca Juga: NGERI! Detik-detik Penyerangan di Pasar Dargo Semarang, Korban Dibacok saat Sedang Nongkrong

Untuk motifnya sendiri, berdasarkan keterangan, Danu merasa tersinggung dilihati oleh sekelompok orang atau korban saat membeli rokok di dekat lokasi kejadian. Karena hal tersebut, kemudian Danu mengumpulkan belasan orang untuk melakukan penyerangan.

"Karena merasa tidak nyaman diperhatikan oleh kelompok korban tersebut, selang satu jam akhirnya kedua orang tersebut kembali bersama dengan teman-temannya menyerang dengan menggunakan sajam secara membabi buta, yang membuat kelompok korban bubar menyelamatkan diri," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Pelajar SMKN 4 dan SMKN 3 Tawuran di Mugas Dalam Semarang Terekam CCTV, Ada yang Bawa Sajam, 1 Orang Terluka

"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X