SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pelaku maling motor bernama Abdul Wahid (31) diamankan Polsek Pedurungan setelah menjual hasil curiannya di Facebook.
Saat diamankan Polsek Pedurungan Abdul Wahid diketahui merupakan warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menjelaskan bagaimana aksi kejahatan maling motor alias curanmor ini bisa terungkap.
Baca Juga: Piye Iki! ODGJ di Mijen Semarang Hamil 8 Kali, Identitas Pria Tak Diketahui
Saat menjual motor hasil cuarian lewat Facebook, sang pemilik asli ternyata mengetahui penjualan tersebut.
Setelah tahu, pemilik menghubungi tersangka dan menyatakan bahwa tertarik untuk melakukan transaksi jual-beli.
"Tersangka mengajak transaksi di rumahnya daerah Genuk. Lalu, korban yang sudah melakukan laporan polisi datang ke rumah korban dengan petugas dan menangkap pelaku," ujar Dina saat sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa 24 Januari 2023.
Dina lalu menjelaskan bagaimana kronologi curanmor yang dilakukan tersangka. Proses pencurian ternyata dilakukan dengan licik.
Artikel Terkait
Tersangka Curas dengan Senpi di Semarang Tengah Ternyata Residivis, Pernah Kabur dari Penjara
VIRAL di TikTok! Aksi Maling BH oleh Pria yang Nyamar Jadi Wanita Ditangkap Warga Semarang
Polisi Ciduk Maling Pakaian Dalam di Semarang, Ngaku untuk Fantasi, Diduga Punya Kelainan Seksual
NGERI! Detik-detik Penyerangan di Pasar Dargo Semarang, Korban Dibacok saat Sedang Nongkrong
Terekam CCTV! Pegawai Oppa Car Wash Semarang Dikeroyok 6 Pemuda, Babak Belur dan HP Dirampas
Terekam CCTV, Pria Grobogan Terciduk Curi Dompet Penumpang Kapal, Uang Rp900 Ribu Jadi Bukti