SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang lewat akun Instagramnya @semarangpemkot melarang kereta kelinci atau odong-odong beredar.
Dalam postingan tersebut, Pemkot Semarang menilai kereta kelinci berbahaya ketika dioperasikan di jalanan.
Pemkot Semarang pun menjelaskan berbagai faktor yang membuat kereta kelinci berbahaya.
Baca Juga: Poyo Artinya Bahasa Malaysia Viral TikTok Adalah Ini, BENAR Bermakna Negatif?
Adapun faktor-faktor yang dimaksud terdiri dari tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan spektek.
Kemudian larangan bagi kereta kelinci itu terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Standar Fisik, Administrasi Kendaraan dan Izin Trayek.
Kepala Dishub Semarang Endro Pudyo Martanto saat dihubungi Selasa 14 Februari 2023, membenarkan larangan tersebut.
Kata Endro, larangan ini diterapkan setelah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Waduh! Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini
"Jadi kami sama ya dengan Satlantas. Kalau Dishub, kami melihat dari sisi kelayakan teknisnya. Tidak boleh beroperasi di jalan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Endro melanjutkan, untuk mengangkut penumpang memang ada ketentuan yang berlaku.
Namun dari penilaian yang dilakukan, kereta kelinci tidak memenuhi kriteria tersebut.
Alhasil apabila tetap beroperasi di jalanan kemungkinan besar kereta kelinci akan ditindak oleh petugas kepolisian.