Cara Membuat dan Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2023, Menulis Maksimal 3000 Karakter, Pastikan Lengkap

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 13:48 WIB
Ilustrasi cara membuat, menulis dan Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2023, cek selengkapnya.  (YouTube Calon Guru)
Ilustrasi cara membuat, menulis dan Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2023, cek selengkapnya. (YouTube Calon Guru)

Perlu diingat, ketika menulis deskripsi diri, kamu harus perhatikan sejumlah persyaratan di awal yang harus diisi peserta.

1. Isi lembar biodata diri yakni nama sesuai ijazah, tempat dan tanggal lahir sesuai ijazah, gelar depan ijazah, gelar belakang ijazah, alamat sesuai KTP serta data-data resmi lain.

2. Lalu semua pelamar wajib pilih salah satu kategori seleksi. Yakni CPNS 2023 atau PPPK Guru 2023, teknis atau tenaga kesehatan.

3. Isi pendaftaran formasi yakni keterangan guru.

Baca Juga: Cek Segera! Begini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendagri 2023

4. Isi lembar riwayat hidup dengan menuliskan deskripsi diri PPPK Guru 2023 dengan mencakup poin-poin di bawah ini:

- Identitas diri yakni nama, asal tempat, dan usia.

- Pengalaman mengajar.

- Capaian atau prestasi yang pernah diraih selama menjadi guru.

Baca Juga: Link Daftar CPNS Kemendagri 2023 dan PPPK yang Resmi Lengkap dengan Formasinya, Daftar di Sini!

- Jelaskan mengenai cara mengajar yang efektif dan sebelumnya berhasil diterapkan pada anak didik.

- Hal-hal lain yang sifatnya positif dan profesional sesuai pengalaman kerja.

Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2023

Adapun contoh deskripsi diri PPPK guru 2023 dengan mulai dari informasi dasar terkait diri sendiri.

Baca Juga: Lupa Password SSCASN Jangan Panik, Cukup dengan 5 Langkah Ini Pendaftaran CPNS 2023 Lancar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X