Salah satu poin dari tuntutan yang disampaikan yakni pihak penggugat ingin agar segera mendapat hak pesangonnya secara menyeluruh dengan perhitungan 2 kali gaji.Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 164 ayat 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Total pesangon bagi 74 mantan karyawan Hotel Sanjaya yang terkena PHK kurang lebih sebesar Rp 8 Miliar.
Karyawan awalnya dirumahkan selama 3 bulan pada puncak pandemi. Namun hotel tertua di Palembang tidak bisa memenuhi kebutuhan biaya untuk kembali beroperasional hingga saat ini.