Jika tuntutan buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia disetujui yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 15%, maka UMP Jawa Timur tahun 2024 akan mengalami kenaikan yang semula sebesar Rp2.040.244, naik Rp306.036,6 menjadi sekitar Rp2.346.280,6.
Untuk perhitungan estimasi UMK Jawa Timur 2024 jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15% maka lima tertinggi UMK kabupaten kota di Jawa Timur, sebagai berikut:
5. Kabupaten Mojokerto
UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 berada di urutan lima tertinggi di Provinsi Jawa Timur jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15%.
Penetapan UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15% sesuai dengan tuntutan buruh maka estimasi UMK Kabupaten Mojokerto akan naik sebesar Rp675.718,05.
Jadi perhitungan estimasi UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 yaitu Rp4.504.787 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.180.505,24 per bulan.
4. Kabupaten Pasuruan
Jika tahun 2024 UMK Kabupaten Pasuruan mengalami kenaikan 15% maka Kabupaten Pasuruan berada di urutan empat tertinggi besaran upah minimum di Provinsi Jawa Timur.
Penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Jika mengalami kenaikan upah minimum sebesar 15% sesuai dengan tuntutan buruh maka estimasi UMK Kabupaten Pasuruan akan naik sebesar Rp677.269,95.
Jadi perhitungan estimasi UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 yaitu Rp4.515.133,19 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.192.403,17 per bulan.
3. Kabupaten Sidoarjo
UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 ini jika mengalami kenaikan 15% maka berada di urutan tiga tertinggi besaran upah minimum di Provinsi Jawa Timur.
Penetapan UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.