AYOSEMARANG.COM -- Ini besaran upah minimum UMP DKI Jakarta 2024, jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15% disetujui pemerintah.
Buruh terus meminta pemerintah menyetujui kenaikan UMP 2024 sebesar 25%, termasuk UMP DKI Jakarta 2024.
Ada 6 daerah yang masuk dalam UMP DKI Jakarta 2024 atau UMK Jakarta 2024, dimana pekerja menuntut kenaikan 15 persen.
Buruh terus menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 dan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK Jakarta untuk 6 kota di DKI Jakarta.
Adapun tuntutan peningkatan UMP 2024 dan UMK 2024 Jakarta yaitu sebesar 15%.
Kenaikan upah minimum termasuk UMP Jakarta 2024 atau UMK Jakarta 2024 sebesar 15 persen disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, dengan beberapa alasan.
Bahkan, besaran kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen yang akan berimbas terhadap UMK 2024 diklaim KSPI merupakan hasil survei di lapangan.
Baca Juga: Perkiraan UMP Jogja 2024 di 5 Kabupaten dan Kota, UMK 2024 Sleman Tembus Rp4 Juta
Adalah, hasil survei mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator ekonomi makro yakni inflasi pertumbuhan ekonomi.
"Kami minta kepada pemerintah melalui Kemnaker dan seluruh gubernur bupati dan walikota untuk menaikan Upah Minimum UMK 2024, UMR atau UMP 2024 naik 15 persen. Atau paling rendah 10 persen," pinta Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, pada jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.
Sebenarnya para buruh akan terus melakukan protes hingga pemerintah merealisasikan tuntutan kenaikan UMP 2024.
Adapun, UMP DKI Jakarta saat ini yaitu sebesar Rp 4.901.798 dan jika UMP DKI Jakarta 2024 dinaikkan sebesar 15% yang disetujui pemerintah adalah sebagai berikut.