Besaran Upah Minimum UMP DKI Jakarta 2024 Jika Naik 15 Persen, Ternyata Segini Jumlahnya

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Besaran Upah Minimum UMP DKI Jakarta 2024 Jika Naik 15 Persen (Freepik)
Ilustrasi Besaran Upah Minimum UMP DKI Jakarta 2024 Jika Naik 15 Persen (Freepik)

1. UMK Jakarta Utara 2024 adalah Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

2. UMK Jakarta Timur 2024 adalah Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

3. UMK Jakarta Selatan 2024 adalah Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

4. UMK Jakarta Barat 2024 adalah Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

Baca Juga: Upah Minimum UMP Jateng 2024 Akan Naik? UMK Jepara 2024 Jadi Segini, UMK Semarang Tetap Memimpin

5. UMK Jakarta Pusat 2024 adalah Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

6. UMK Kepulauan Seribu 2024 adalah Rp5.637.067,70 per bulan dengan perhitungan Rp4.901.798 (UMK 2023) + 15%

Dari hasil perhitungan di atas, UMK Jakarta 2024 untuk 6 kota di DKI Jakarta berada angka Rp5 juta lebih per bulan, yaitu sebesar Rp5.637.067,70 per bulan.

Itulah informasi mengenai besaran UMK Jakarta 2024 untuk 6 kota di DKI Jakarta apabila tuntutan kenaikan UMP Jakarta 2024 sebesar 15% setujui oleh pemerintah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X