Sehingga untuk UMK Semarang 2024 akan menjadi, Rp3.060.349 UMK saat ini + 15% = Rp3.519.401,35 per bulan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ini merupakan upah bulanan terendah (sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018) yakni upah tanpa tunjangan atau upah pokok.
Nah dengan besaran upah minimum UMK 2024 Jawa Tengah yang lebih tinggi, UMK Semarang 2024 pun akan lebih tinggi lagi.
Tentu para pencari kerja sangat mengharapkan hal ini.
Baca Juga: Cek Besaran UMK Lampung 2024 jika Kenaikan 15 Persen di 2 Kota: Metro Tembus Rp3 Jutaan?
UMK Semarang 2024 yang hampir 3,5 jutaan tampaknya sangat cocok untuk kamu yang ingin merantau ke kota Semarang.
Jadi, semoga saja UMK 2024 Jawa Tengah dikabulkan naik hingga 15 persen ya oleh pemerintah.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan UMK 2024 Jawa Tengah untuk UMK Semarang 2024?
Demikian informasi terkait UMK 2024 Jawa Tengah untuk UMK Semarang 2024.