AYOSEMARANG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2024) 2024 di Bekasi, Depok, dan Bogor sudah dipastikan akan naik.
Kenaikan UMK 2024 untuk wilayah Bekasi, Depok dan Bogor sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan baru tentang kenaikan upah minimum.
Baca Juga: UMK Kabupaten Semarang 2024 Naik! Segini Besarannya yang Sudah Berlaku
Tentunya hal ini juga berlaku untuk UMK 2024 di Bekasi, Depok dan Bogor.
Aturan baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta gubernur seluruh Indonesia menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 (UMK 2024) paling lambat tanggal 21 November 2023.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 (UMK 2024) ditetapkan paling lambat dari 30 November 2023.
Baca Juga: UMK Pekanbaru 2024 Berapa Jika Naik 15 Persen? Perhitungannya Begini!
Dengan peraturan dan kebijakan baru ini, para pekerja dan karyawan, termasuk yang berada di Bekasi, Depok, dan Bogor akan mendapat kenaikan gaji.
Lalu berapa UMK 2024 untuk Bekasi, Depok, dan Bogor?
Pemerintah sendiri belum memutuskan besaran kenaikan upah minimum 2024.
Baca Juga: Resmi Naik! 7 UMK di Jawa Timur 2024 Paling Tinggi, Berapa Upah Minimum Kota Surabaya?