Jika tuntutan kenaikan upah minimum tersebut dikabulkan, maka inilah perkiraan UMK Semarang 2024.
Perkiraan UMR Semarang 2024
- Kota Semarang
UMK 2023 + 15% = UMK 2024
Rp3.060.348,78 + 459.052,32 = Rp3.519.401,1
- Kabupaten Semarang
UMK 2023 + 15% = UMK 2024
Rp2.480.988,00 + Rp372.148,2 = Rp2.853.136,2
Untuk UMP Jawa Tengah 2024, direncanakan akan diumumkan pada hari ini, Selasa 21 November 2023.
"Besok (hari ini-red) sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah kalau UMP maksimal tanggal 21 November," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi Senin 20 November 2023.
Itulah perkiraan besaran UMR Semarang 2024 dan rencana pengumuman UMP Jawa Tengah 2024.(*)