Info UMK Kabupaten Bogor 2024, Kenaikan 14 Persen Disetujui? Besok Pengumuman, Cek Upah Tembus 5 Juta

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 10:46 WIB
Estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024. (Ilustrasi: TikTok/w-anime)
Estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024. (Ilustrasi: TikTok/w-anime)

Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum Kabupaten Bogor yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga mendapatkan perhatian yang lebih oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bogor bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bogor dan Kabupaten Bogor selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMK Bogor sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.

Untuk tahun 2023, Besaran UMK Kabupaten Bogor berdasarkan pada SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-kesra/2022 bahwa UMK Bogor Tahun 2023.

UMK Kabupaten Bogor, tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp189.963.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Kabupaten Serang tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,13 persen.

UMK Kabupaten Bogor tahun 2023 sebesar Rp4.520.212 mengalami kenaikan dari tahun yang sebelumnya Rp4.330.249.

Penetapan UMK Kabupaten Bogor tahun 2023 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lalu berapakah estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024?

Sebelum adanya keputusan resmi terkait kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024, UMP Provinsi Jawa Barat 2024 sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 3,57% per 1 Januari 2024

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa, 21 November 2023.

Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Jawa Barat naik sebesar Rp2.727.812,11.

UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini sebesar Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.

Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beserta pakar/ akademisi, serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi secara berkala.

Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pemantauan laju perekonomian serta kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X