Perhitungan penetapan UMP Jawa Barat 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat dalam satu tahun terakhir sebesar 5,25 persen (yoy) lalu ditunjang dengan laju inflasi sebesar 3,47 persen.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen.
Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.
Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Jawa Barat 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Lalu untuk perhitungan UMK Kabupaten Bogor 2024, Bupati Kabupaten Bogor, Setiawan sudah merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten Bogor sebesar 14 persen dibandingkan tahun 2023.
Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2024 itu berdasarkan hasil rapat pleno yang disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat ini dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Memang untuk keputusan resmi berapa besaran kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2024 baru akan diumumkan resmi tanggal 30 November 2023.
Jika mengacu pada rekomendasi kenaikan upah minimum sebesar 14 persen maka estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024 dapat dihitung sebagai berikut:
UMK Kabupaten Bogor 2024 sebesar Rp4.520.212,25 (UMK 2023) + 14% menjadi Rp5.153.041,965 per bulan.
Estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024 naik sebesar Rp632.829 dibandingkan dengan tahun 2023.
Estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024 menyamai UMR Jakarta tahun 2024 yang mencapai nominal Rp 5 juta.
Itulah informasi terkait dengan estimasi UMK Kabupaten Bogor 2024 yang dihitung menggunakan formulasi perhitungan usulan kenaikan upah minimum sebesar 14 persen. Semoga bermanfaat!(*)